Tangerang Selatan – Empat wartawan menjadi korban penganiayaan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik terkait peliputan dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa bermula ketika kami melakukan kegiatan peliputan dan pengumpulan data di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penjualan obat keras daftar G secara bebas.
Ketika kami sedang ingin melakukan wawancara, ada sekelompok orang kemudian menghampiri kami dan terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan.
Kami tim media yang sedang investigasi mengalami pemukulan, intimidasi, serta ditahan selama beberapa jam. Sekelompok orang yang menghampiri kami ada yang merebut handphone kami lalu menghapus foto dan video hasil dokumentasi kami.
Akibat kejadian tersebut, 2 rekan wartawan kami mengalami sejumlah luka memar dan gigi patah.
Pada saat di lokasi kejadian pun ada seseorang yang bernama "Pongki" dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Selain itu ada beberapa Oknum lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut dan diketahui bernama Earnest dan Dwi.
Kekerasan yang kami alami berkaitan dengan kegiatan yang sedang kami investigasi mengenai peredaran obat keras daftar G yang buka secara bebas di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
Selain melaporkan dugaan penganiayaan, kami merasakan kekecewaan terhadap pelayanan yang kami terima saat meminta bantuan kepada Polsek Ciputat Timur.
Kami sempat meminta pendampingan kepada Kapolsek Ciputat timur, akan tetapi kami mendapatkan kekecewaan yang luar biasa terhadap pernyataan Kapolsek kepada kami.
"Saya tidak bisa dampingi urusan kamu di sana, saya lebih mementingkan urusan yang sedang tawuran antar kampung,saya lagi ngurusin urusan tawuran,kalo urusan kamu kan belum jelas" Ucap Kapolsek.
Karena terjadi kericuhan dilokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G tersebut, akhirnya kami dan seorang yang kami duga terlibat dalam peredaran obat keras terlarang tersebut di arahkan oleh Kasat Intelkam Polres Tangsel yang kebetulan sedang patroli dan melintas di lokasi.
Sesampainya di Polsek Ciputat Timur, kami malah disudutkan, dan handphone kami beserta kunci mobil kami malah ditahan oleh anggota Polsek Ciputat Timur.
Kami sangat kecewa dengan Polsek Ciputat Timur, harusnya sebagai aparat penegak hukum, polisi wajib menerima laporan dan menindak dengan prosedur hukum.
Sesuai dengan Undang Undang Pasal 108 ayat 1 KUHAP, Polisi wajib menerima laporan dan barang bukti, dan tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk membayar biaya apa pun dalam penyerahan barang bukti.
Sanksi Kode Etik Profesi Polri, Menolak laporan atau bukti dari masyarakat merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik.
• Perpolri 7 Tahun 2022: Pasal 12 huruf a dan f melarang setiap pejabat Polri menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
• Anggota yang terbukti melanggar kode etik dan tidak dapat dibina kembali dapat dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.
Dan kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.
( Red )





.jpg)

LEAVE A REPLY